KPK Buka Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, Ungkap Dugaan Lobi, Jual Beli Kuota, dan Praktik PIHK

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.   (YouTube/KPK RI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. (YouTube/KPK RI)

Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk kepolisian, dalam proses penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Meski penyidikan telah berjalan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penyidik masih fokus mendalami praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Panas, KPK Dalami Aliran Uang, Distribusi Kuota, hingga Fasilitas Jemaah

KPK Dalami Praktik PIHK

Menurut Budi, proses penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk memetakan secara menyeluruh praktik pengelolaan kuota haji di lapangan.

“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” katanya.

“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar

Selain mekanisme distribusi, penyidik juga menelusuri perbedaan harga jual kuota haji khusus antarpenyelenggara dan aspek layanan yang diterima para jemaah.

“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan kepada jamaah,” jelas Budi.

Pemeriksaan Bisa Libatkan Kemenag

Meski saat ini fokus utama masih pada PIHK, KPK membuka peluang untuk memanggil pihak dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara ini.

“Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegas Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X