Ia menambahkan, sebagai informasi, sistem BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, barulah FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit tingkat lanjut.
Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
Adapun layanan IGD di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, hanya ditanggung BPJS untuk kasus gawat darurat medis, seperti sesak napas berat, pendarahan hebat, kecelakaan, atau kondisi yang mengancam nyawa.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit dalam penerapan layanan BPJS Kesehatan.***
Artikel Terkait
Tanpa BPJS Kesehatan Tetap Bisa Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Simak Cara dan Syaratnya!
BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas Rawat Inap, Berapa Iuran Baru Peserta dan Apa Saja Perbedaan Fasilitasnya?
BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya
Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 146,4 Juta Jiwa di 2026 dengan Anggaran Fantastis Rp69 Triliun
Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta
Menkeu Purbaya Tegaskan Dana Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan Bukan Tutup Tunggakan, Iuran Aman hingga 2026