RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Masih Terima Keluhan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:41 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dr. Aa Ahmad Dimyati saat menjelaskan alur layanan BPJS Kesehatan. (D. Farhan Kamil)
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dr. Aa Ahmad Dimyati saat menjelaskan alur layanan BPJS Kesehatan. (D. Farhan Kamil)

Ia menambahkan, sebagai informasi, sistem BPJS Kesehatan mengharuskan peserta untuk memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik. Jika kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, barulah FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit tingkat lanjut.

Baca Juga: Wacana Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Antara Solusi Kemanusiaan dan Tanggung Jawab Peserta

Adapun layanan IGD di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, hanya ditanggung BPJS untuk kasus gawat darurat medis, seperti sesak napas berat, pendarahan hebat, kecelakaan, atau kondisi yang mengancam nyawa.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman antara pasien dan rumah sakit dalam penerapan layanan BPJS Kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X