RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Masih Terima Keluhan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:41 WIB
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dr. Aa Ahmad Dimyati saat menjelaskan alur layanan BPJS Kesehatan. (D. Farhan Kamil)
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya dr. Aa Ahmad Dimyati saat menjelaskan alur layanan BPJS Kesehatan. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya masih kerap menerima keluhan dari masyarakat peserta BPJS Kesehatan, terutama terkait pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Banyak pasien mengira bahwa dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, mereka bisa langsung mendapatkan layanan kapan pun di rumah sakit, tanpa memperhatikan aturan sistem rujukan berjenjang yang berlaku.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Dimyati, Sp.B, Subsp.BVE(K), MM.Kes menjelaskan, sebagian besar kasus keluhan terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap alur pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Digunakan, Warga Tasikmalaya Mengadu ke Anggota DPRD Jabar

"Masih ada pasien yang datang ke IGD dengan keluhan ringan seperti demam, batuk, atau nyeri, dan merasa ditolak karena tidak langsung ditangani dokter. Padahal, sesuai prosedur, semua pasien IGD harus melalui skrining awal (triase) oleh perawat untuk menilai tingkat kegawatdaruratannya," jelas Aa Ahmad, Selasa (21/10/2025).

Jika setelah skrining pasien dinilai tidak dalam kondisi gawat darurat, maka rumah sakit memberikan dua opsi yaitu, melanjutkan perawatan dengan biaya pribadi, atau kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik untuk memperoleh rujukan resmi ke rumah sakit ataupun mendapatkan pelayanan medis.

Namun, menurut Aa Ahmad, situasi tersebut sering disalahartikan oleh pasien sebagai bentuk penolakan atau penelantaran layanan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Bisa Klaim Layanan IGD dan Rawat Inap di RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Ini Alasannya

"Rumah sakit daerah ini tidak bisa sembarangan melayani pasien BPJS tanpa dasar rujukan yang sah. Ada ketentuan dari BPJS Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang mengatur bahwa pelayanan BPJS hanya dapat diklaim bila memenuhi syarat administratif dan medis," tegas Aa Ahmad.

Ia menambahkan, ada juga kasus di mana pasien yang sudah dinyatakan tidak gawat darurat tetap memaksa untuk rawat inap dengan jaminan BPJS.

"Ini tidak bisa kami akomodasi, karena akan menyalahi sistem dan bisa merugikan rumah sakit secara administratif," ujarnya.

Baca Juga: 10 Kondisi IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Panduan Pemanfaatannya di Rumah Sakit

Lebih lanjut Aa Ahmad mengakui, pihaknya bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, puskesmas, maupun kader kesehatan di desa.

"Pemahaman masyarakat soal sistem rujukan BPJS perlu diperkuat lagi. Mekanisme berjenjang ini justru dibuat agar pelayanan kesehatan lebih tertib dan efektif, sesuai kompetensi masingmasing fasilitas kesehatan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X