Mediapriangan.com - Kinerja gemilang kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya. Melalui peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN), lembaga ini berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai Rp 5,87 miliar hanya dalam hitungan bulan.
Capaian tersebut tak lepas dari kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya, Agus Khausal Alam, SH, MH, yang baru resmi menjabat sejak 23 Juli 2025.
Baru beberapa bulan duduk di kursi pimpinan, Kajari langsung tancap gas memperkuat fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Baca Juga: Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial
"Melalui pemberian bantuan hukum nonlitigasi berupa Surat Kuasa Khusus (SKK), JPN berhasil melakukan negosiasi dan penagihan hingga memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.897.292.811," ujar Alam, Rabu (22/10/2025).
Ia menjelaskan, dana yang berhasil diselamatkan berasal dari beberapa lembaga keuangan dan instansi, antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp5.064.080.168,
BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp790.502.643 dan BPR CIJ sebesar Rp 24.700.000.
“Capaian ini menunjukkan bahwa peran JPN bukan hanya sebatas memberi pertimbangan hukum, tetapi juga memastikan keuangan negara kembali ke kas semestinya,” tegas Alam.
Baca Juga: Kejari Tasikmalaya Periksa Ulang Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Lapas
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, SH, MH menuturkan, selain melakukan pemulihan aset, JPN juga aktif mendukung program prioritas nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam bidang ketahanan pangan.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui pendampingan hukum (Legal Assistance) pada proyek Corporation of Collection Centres (CoC) di bawah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya.
"Pendampingan ini dilakukan agar setiap tahap kegiatan pembangunan berjalan transparan, tertib hukum, dan akuntabel," jelas Bobbi.
Kegiatan tersebut terang Bobbi, mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 025/A/JA/11/2015 tentang pelaksanaan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Artikel Terkait
Sambut HUT RI 2025, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pasar Murah, Cek Kesehatan Gratis dan Bazar UMKM
Harlah Kejaksaan ke-80 Tanpa Seremonial, Ini yang Terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya
Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Periksa Tiga Tersangka di Lapas IIB
Kejari OKI Tangkap Jaksa Gadungan di Kayuagung, Ternyata Seorang PNS dari Way Kanan