Mediapriangan.com - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi menjatuhkan sanksi terhadap mahasiswi berinisial TSK yang viral karena diduga berpesta di klub malam. Mahasiswi tersebut diketahui merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2023.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial menampilkan dua sisi kehidupan TSK, siang hari sebagai mahasiswi yang rapi, namun malamnya berpakaian minim dan terlihat dugem di klub malam. Konten tersebut menimbulkan perdebatan publik soal moralitas penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengonfirmasi bahwa TSK benar merupakan mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta penerima KIP-K.
“Dia mahasiswa aktif UNS. Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).
Investigasi dan Pelanggaran Etik
UNS segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk menelusuri kebenaran peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKEM menyimpulkan bahwa TSK terbukti melanggar kode etik mahasiswa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MKEM, mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS,” jelas Agus.
Pelanggaran itu merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur agar mahasiswa menghindari perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, kesopanan, dan kepatutan di masyarakat.
Baca Juga: Arip Rachman Dorong Penguatan Pendidikan Politik Berbasis Nilai Pancasila di Sekolah
Sanksi Tegas dan Pencabutan KIP
UNS kemudian memberikan Surat Peringatan Pertama dan mewajibkan TSK menjalani program konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa.
Lebih lanjut, kampus juga mencabut beasiswa KIP-K yang diterimanya berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023, serta melarang TSK menerima beasiswa lain selama masa studinya.
Artikel Terkait
Kronologi Oknum TNI Pukul Ojol di Pontianak, Video Viral, Ojol Geruduk Mapomdam hingga Pelaku Minta Maaf
Sinopsis Dia Bukan Ibu, Film Adaptasi Thread Viral JeroPoint, Tayang Perdana di Bioskop 25 September 2025
Disindir Minta Air Galon dan Sering Batalkan Acara, Menpar Widiyanti Klarifikasi Semua Isu Panas yang Viral
Viral Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh, Pemprov Sumut Tegaskan Bukan Razia tapi Ajakan Bayar Pajak
Viral! Pemotor Yamaha Nmax Nekat Mengadang Bus Pariwisata di Ciwidey, Polisi Turun Tangan dan Warganet Geram
Leony Blak-blakan ke Helmy Yahya, Viral Gara-gara Curhat Pajak Tangsel, Bantah Pansos dan Tuntut Dialog Terbuka
Di Tengah Lonjakan Perceraian, Tren 'Tepuk Sakinah' Viral, Simbol Lembut untuk Menjaga Cinta dan Janji Pernikahan
Viral Menu Pangsit dan Kentang Program MBG Depok: Sisa Makanan, Klarifikasi SPPG, hingga Sidak BGN
Fakta Baru Kasus Mahasiswa Unud Meninggal di Gedung FISIP, Viral Percakapan Nir-Empati hingga Sikap Tegas Kampus
Rangka Lift Kaca di Pantai Kelingking Viral, Publik Pertanyakan Risiko Rusaknya Tebing dan Tata Ruang