Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penetapan tersangka Gubernur Riau dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa, 4 November 2025.
“Kami tadi sudah melakukan ekspos di level pimpinan dan sudah ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pejabat Daerah Introspeksi Diri Usai OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid
9 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat Dinas PUPR
Dalam operasi tangkap tangan (OTT Riau) yang dilakukan pada awal pekan ini, KPK mengamankan sembilan orang. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah kepala daerah, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid.
“KPK mengamankan sejumlah 9 orang, yang pertama kepala daerah atau gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis PUPR, kemudian lima Kepala UPT, dan juga dua pihak swasta,” ungkap Budi Prasetyo.
Penangkapan ini mengungkap dugaan adanya praktik suap proyek infrastruktur yang bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Baca Juga: KPK OTT di Riau, 10 Orang Diamankan Termasuk Pejabat Pemprov, Dugaan Korupsi Dinas PUPR
Barang Bukti dalam 3 Mata Uang Senilai Rp1,6 Miliar
Selain penangkapan, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT Riau. Menurut Budi Prasetyo, uang itu ditemukan dalam tiga jenis mata uang, yaitu rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP), dengan total nilai setara Rp1,6 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan juga consueling (poundsterling) yang total kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” kata Budi.
Dugaan awal menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan hasil transaksi suap proyek infrastruktur yang dilakukan secara bertahap dan melibatkan lebih dari satu kali penyerahan.
Artikel Terkait
Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 5 Pihak
KPK Bongkar Modus Travel Ilegal di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Uang Dikembalikan Hampir Rp100 Miliar
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Kian Panas, KPK Dalami Aliran Uang, Distribusi Kuota, hingga Fasilitas Jemaah
KPK Buka Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji, Ungkap Dugaan Lobi, Jual Beli Kuota, dan Praktik PIHK
Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh Kian Panas, Mahfud MD Desak KPK Tak Tunggu Laporan, Biaya 3 Kali Lipat dari China
Mahfud MD Siap Dipanggil KPK Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Tapi Tegas Tolak Buat Laporan Resmi