KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur, Barang Bukti Rp1,6 Miliar Disita

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 5 November 2025 | 09:18 WIB
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok KPK)
KPK resmi menetapkan Gubenur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok KPK)

Baca Juga: Desakan Anthony Budiawan ke KPK Soal Proyek Whoosh, Ungkap Dalang Mark Up dan 'Barang Busuk'

KPK Duga Ada Penyerahan Uang Sebelumnya

KPK memastikan bahwa kasus ini bukan peristiwa tunggal. Budi Prasetyo mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penyerahan uang sudah dilakukan dalam beberapa tahap sebelum operasi tangkap tangan berlangsung.

“Kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” jelas Budi.

“Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” lanjutnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan KPK bahwa praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara berulang dan sistematis.

Baca Juga: Mahfud MD Desak KPK Selidiki Proyek Whoosh, Sebut Jokowi Bisa Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Riau Jadi Sorotan, KPK Sudah 4 Kali Tangani Kasus

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Provinsi Riau bukan kali pertama menjadi perhatian lembaganya. Menurutnya, wilayah ini sudah empat kali menjadi lokasi kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

“Kami juga mengimbau kepada pemerintah Provinsi Riau tentunya untuk terus melakukan perbaikan terlebih kalau tidak salah hitung ya sudah empat kali ya Provinsi Riau ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau korupsi yang kemudian ditangani oleh KPK,” pungkasnya.

Dengan penetapan Gubernur Riau sebagai tersangka, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik suap proyek infrastruktur yang merugikan masyarakat.

Lembaga antirasuah itu juga berharap kasus OTT Riau kali ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X