Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka.
“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis 2 Oktober 2025.
KPK menyebut total ada lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci langkah hukum selanjutnya terhadap masing-masing pihak.
Baca Juga: Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka
Edi Suharto Tetap Bekerja
Meski berstatus tersangka, Edi Suharto menyatakan aktivitas di Kementerian Sosial tetap berjalan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025, ia mengaku masih mengikuti rapat pimpinan serta agenda kedinasan lainnya.
“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.
Ia menegaskan jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Program-program Kemensos, menurutnya, tetap berjalan untuk mendukung pelayanan publik.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial. Saat itu ia ditugaskan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal Bantuan Sosial Beras (BSB) yang digulirkan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan dua perusahaan transporter, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR). Edi sempat diperiksa terkait peran perusahaan tersebut, meski mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana maupun dokumen bermasalah.
“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Terjerat Hukum, Pria Ciamis Dipenjara 8 Bulan Usai Gelapkan Mobil Cicilan
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Kuota Haji 2024, Modus Oknum Kemenag Peras Khalid Basalamah hingga Rp115 Juta
Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di Jabotabek, 9 Tersangka Ditangkap dan 21 Kg Barang Bukti Disita
Tragedi Cakung, Istri Tewas Terbakar Usai Pertengkaran Soal Mi Instan, Suami Terancam Hukuman Mati
Drama Korupsi Kuota Haji 2024! KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag, Travel di Jatim Disisir
Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Pulang Pakai Rompi Oranye dan Jadi Tahanan OJK