Skandal Bansos Beras Rp200 Miliar, Staf Ahli Mensos Edi Suharto Jadi Tersangka, KPK Tetapkan 5 Pihak

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:09 WIB
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras.  (instagram/poltekesosbandung)
Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos beras. (instagram/poltekesosbandung)

Mediapriangan.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka.

“Benar, bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran bansos beras untuk KPM PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis 2 Oktober 2025.

KPK menyebut total ada lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi. Namun, lembaga antirasuah itu belum memerinci langkah hukum selanjutnya terhadap masing-masing pihak.

Baca Juga: Jejak Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Distributor Resmi Jadi Tersangka

Edi Suharto Tetap Bekerja

Meski berstatus tersangka, Edi Suharto menyatakan aktivitas di Kementerian Sosial tetap berjalan. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025, ia mengaku masih mengikuti rapat pimpinan serta agenda kedinasan lainnya.

“Semampu dan sekuat saya, saya tetap menjalankan tugas sehari-hari. Beberapa waktu lalu saya hadir dalam rapat pimpinan, termasuk kegiatan lain di kementerian,” kata Edi.

Ia menegaskan jabatan staf ahli yang kini diembannya tidak berhubungan langsung dengan perkara yang sedang diselidiki. Program-program Kemensos, menurutnya, tetap berjalan untuk mendukung pelayanan publik.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, KPK Tunggu Audit BPK, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Latar Belakang Kasus

Pada tahun 2020, Edi menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial. Saat itu ia ditugaskan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk mengawal Bantuan Sosial Beras (BSB) yang digulirkan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

Dalam penyidikan, KPK mendalami keterlibatan dua perusahaan transporter, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dan PT Dosni Roha Logistik (DNR). Edi sempat diperiksa terkait peran perusahaan tersebut, meski mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana maupun dokumen bermasalah.

“Awalnya saya pikir kasus itu selesai, namun saya kembali dipanggil pada tahun 2024. Itu membuat saya kaget, karena sebelumnya hanya klarifikasi, tetapi kemudian ada panggilan sebagai saksi dan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Arya Daru Belum Terjawab, Keluarga Desak Bareskrim Ambil Alih hingga Bongkar Fakta Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X