Mahfud MD Tegaskan Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Uji di Pengadilan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 11 November 2025 | 09:18 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)

 

Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo tidak bisa diputuskan tanpa adanya pembuktian terlebih dahulu terkait keaslian ijazah Jokowi.

Menurut Mahfud, langkah penyidik kepolisian dalam memproses laporan tersebut terkesan terburu-buru karena pokok perkara, yakni soal keaslian ijazah, belum pernah diuji di pengadilan.

“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan (kasus Roy Suryo), ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujar Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.

Baca Juga: 6 Tahun Tak Dieksekusi, Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan Kajari Jakarta Selatan ke Kejagung Terkait Silfester Matutina

Ia menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menentukan keaslian sebuah dokumen bukanlah kepolisian, melainkan hakim.
“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," lanjutnya.

Usulan Hukum: Kasus Belum Layak Diterima

Dalam pandangannya, Mahfud MD menilai seharusnya tuntutan terhadap Roy Suryo ditolak sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard karena belum ada pembuktian atas keaslian ijazah Jokowi.

"Tuntutan ini tidak dapat diterima karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ucap Mahfud MD.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Polda Metro Jaya Sebut Semua Sesuai Prosedur

“Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil begitu dong," imbuhnya.

Ia menambahkan, seharusnya pengujian keaslian ijazah dilakukan lebih dahulu lewat jalur perdata. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah bisa dinilai apakah pernyataan Roy Suryo tergolong fitnah atau kritik yang sah secara hukum.

Peran UGM Dinilai Sebatas Konfirmasi Formal

Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti posisi UGM dalam polemik ijazah Presiden Jokowi. Ia menilai kampus tersebut hanya perlu memberikan konfirmasi administratif mengenai penerbitan ijazah tanpa terlibat dalam perdebatan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X