"UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud MD.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut," sambungnya.
Menurutnya, sikap UGM yang menahan diri untuk tidak ikut dalam opini publik sudah sesuai dengan prinsip hukum dan etika kelembagaan.
Seruan Menegakkan Proses Hukum yang Adil
Lebih lanjut, Mahfud MD mengingatkan pentingnya menegakkan proses hukum yang adil dan proporsional dalam kasus seperti ini.
Ia menegaskan agar aparat penegak hukum tidak mendahului pembuktian substantif dengan tindakan pidana terhadap seseorang yang masih memiliki hak menyampaikan pendapat.
Dengan demikian, Mahfud MD menegaskan kembali bahwa pembuktian keaslian ijazah Jokowi merupakan kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dapat diputus secara sah dan adil di pengadilan.***
Artikel Terkait
Diperiksa Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Protes, Saya yang Buat UU ITE, Tapi Kini Kena Imbasnya Sendiri!
Kasus Ijazah Jokowi Ramai Lagi, Roy Suryo Diperiksa Polisi, Pernyataan Teman Kuliah UGM Tahun 2022 Kembali Disorot
Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Jokowi Soal Ijazah Bisa Picu Chaos Adalah Logika Srimulat yang Patut Ditertawakan
Roy Suryo Siap Rilis Buku 500 Halaman Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dirilis di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025!
Jelang 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo Cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda
Pengacara Roy Suryo Sentil Ketidakhadiran Jokowi, Ungkap Aneh Penyidik Datangi Solo untuk Pemeriksaan