Mediapriangan.com - Putusan MK mengenai Larangan Polisi Aktif menduduki Jabatan Sipil tanpa melepas status kedinasan resmi dibacakan dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan sekaligus menghapus frasa yang selama ini menimbulkan tafsir ganda dalam aturan kepolisian. Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan Uji Materi UU Polri yang diajukan dua warga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Pernyataan ini menguatkan sikap lembaga peradilan bahwa Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil harus ditegakkan demi kepastian hukum, serta menjadi bagian penting dari upaya lebih luas menuju Harmonisasi Regulasi antara lembaga negara.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menegaskan adanya kerancuan dalam frasa yang dibatalkan MK.
“Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan MK.
Baca Juga: Update Bencana Longsor di Cilacap, 16 Rumah Tertimbun, 21 Warga Hilang dan Pencarian Terus Diperluas
"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum,” sambungnya.
Dengan ditegaskannya Putusan MK tersebut, setiap anggota Polri yang hendak mengisi Jabatan Sipil wajib memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Norma ini dinilai jelas dan tidak membutuhkan penafsiran tambahan, sehingga penerapan Larangan Polisi Aktif menjadi lebih tegas. Peraturan ini sekaligus menutup peluang penugasan langsung tanpa perubahan status kedinasan.
Baca Juga: Istana dan Polri Patuh Putusan MK, Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Struktur Birokrasi Dirombak
Sidang juga menampilkan perbedaan pandangan antarhakim. Hakim Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara Hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengemukakan dissenting opinion.
Mereka menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui kebijakan administratif daripada melalui pembatalan norma.
Artikel Terkait
BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program MBG, DPR Tegur Soal Prosedur Pengajuan
Dedy Tabrani Tekankan Pentingnya Self Policing dalam Keluarga, Usulkan Masuk Kurikulum Pendidikan
Orang Tua Korban Ledakan SMAN 72 Pertanyakan Janji Pemerintah Soal Tanggungan Biaya Pengobatan
KSB Cipatujah Tanamkan Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini di PAUD Ash Shobirin
Bupati Tasikmalaya Ajukan Tiga Nama Kandidat Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura ke Kemendagri
Nova Arianto Naik Tangani Timnas Indonesia U-20 Usai Bawa Garuda Muda Catat Kemenangan Bersejarah di Piala Dunia U-17