BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program MBG, DPR Tegur Soal Prosedur Pengajuan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 13 November 2025 | 08:32 WIB
Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat dengan Komisi IX DPR RI membahas tambahan anggaran Rp28,63 triliun untuk program MBG tahun 2025. (Dok. bgn.co.id)
Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat dengan Komisi IX DPR RI membahas tambahan anggaran Rp28,63 triliun untuk program MBG tahun 2025. (Dok. bgn.co.id)

Mediapriangan.com - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp28,63 triliun kepada pemerintah untuk menuntaskan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga akhir 2025.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan permohonan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 November 2025. Dadan menjelaskan tambahan dana ini diperlukan agar penyaluran MBG di seluruh wilayah, terutama daerah terpencil, bisa terselesaikan sesuai target.

“Hari ini penyerapan sudah Rp43,4 triliun dari dana APBN Rp71 triliun, yaitu sudah mencakup 61,2 persen. Tetapi, dana untuk bantuan pemerintah di 50 hari terakhir ini menyisakan Rp14,9 triliun,” ujar Dadan.

Baca Juga: Istana Tegaskan Tim Koordinasi MBG Dibentuk untuk Dukung BGN, Bukan Menggantikan Perannya

“Menurut proyeksi kami, di 50 hari terakhir ini kami akan membutuhkan 29,5 triliun karena SPPG kami bertambah, penerima manfaat kami bertambah,” lanjutnya.

Menurut Dadan, percepatan program MBG yang semula ditargetkan pada Oktober atau November baru dapat terealisasi pada Desember 2025. Oleh karena itu, pihaknya menilai tambahan anggaran BGN mutlak dibutuhkan untuk melengkapi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.

“Kemudian total kebutuhan anggaran kami tambahan yang kami sedang ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun,” katanya.

Baca Juga: Ramai Janji Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG, BGN Berdalih Hanya Candaan Motivasi

DPR Tegur BGN soal Prosedur Pengajuan

Namun, penjelasan Kepala BGN tersebut sempat mendapat teguran dari Komisi IX DPR RI. Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, mengingatkan bahwa permintaan tambahan anggaran BGN seharusnya terlebih dahulu diajukan ke DPR, bukan langsung ke Kementerian Keuangan.

“Izin pak, ini yang perlu kita luruskan, sebenernya sebelum minta ke Kemenkeu, Pak, ke kita dulu karena fungsi anggaran di kita, Pak. Bapak ke Kemenkeu dengan membawa surat dari persetujuan dari kita,” ujar Nihayatul.

Ia menegaskan bahwa pengajuan tambahan dana harus melewati mekanisme resmi agar DPR dapat memberi persetujuan terlebih dahulu. “Mekanismenya seperti itu. Pengajuan penambahan anggaran di sini. Baru di sini kita sepakati baru ke Kemenkeu, pak. Jadi bukan kebalik,” tambahnya.

Baca Juga: Menkes Budi Tegaskan Data Keracunan MBG Hanya Dipublikasi Lewat BGN, Pengawasan Akan Diperketat Seperti Saat COVID-19

Gaji Petugas MBG yang Telat Juga Dibahas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X