22 Perkara Inkrah, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 17 November 2025 | 22:53 WIB
Kepala Kejari Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan bersama APH memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk ratusan lembar uang palsu. (D. Farhan Kamil)
Kepala Kejari Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan bersama APH memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk ratusan lembar uang palsu. (D. Farhan Kamil)

Berikutnya adalah barang non-narkotika seperti pakaian (baju, celana, jaket, masker, tas) sebanyak 27 buah, senjata tajam 1 buah, dan barang lain yaitu plat kendaraan, flashdisk, kunci, tas, ponsel, dokumen, serta barang bukti lain sebanyak 69 unit.

Baca Juga: Langkah Humanis Kejari Kabupaten Tasikmalaya Wujudkan Pemulihan dan Reintegrasi Sosial

"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memenuhi standar keamanan dan prosedur yang berlaku,” ujar Chandra.

Pemusnahan, sambung Chandra, dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga pemotongan, sehingga tidak dapat digunakan kembali.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X