22 Perkara Inkrah, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 17 November 2025 | 22:53 WIB
Kepala Kejari Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan bersama APH memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk ratusan lembar uang palsu. (D. Farhan Kamil)
Kepala Kejari Tasikmalaya Jimmy Didi Setiawan bersama APH memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk ratusan lembar uang palsu. (D. Farhan Kamil)

Mediapriangan.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menggelar pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Tasikmalaya pada Senin (17/11/2025) dan dihadiri unsur Polres Tasikmalaya, BNN Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, pejabat struktural, jaksa fungsional, serta berbagai pihak terkait.

Salah satu barang bukti yang menarik perhatian adalah 287 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp28.700.000. Uang palsu tersebut sebelumnya beredar di tingkat masyarakat bawah karena pelaku menyasar warung-warung kecil dan toko kelontong, yang dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi dalam mendeteksi keaslian uang.

Baca Juga: Hukum Berganti Wajah, Polres dan Kejari Kabupaten Tasikmalaya Bersiap Jalankan KUHP Nasional

Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, SH, MH menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga transparansi penanganan perkara.

"Pemusnahan hari ini meliputi 22 perkara, di antaranya psikotropika, zat adiktif, pidana khusus, senjata tajam, hingga uang palsu sebanyak 287 lembar. Kasus upal ini sangat merugikan masyarakat karena sasarannya warung-warung kecil yang tidak memiliki alat pendeteksi uang,” ujar Jimmy.

Ia mengingatkan bahwa maraknya peredaran uang palsu harus ditangani secara serius karena berdampak langsung pada masyarakat kecil.

Baca Juga: Penyidikan Makin Dalam, Kejari Tasikmalaya Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi

"Kasat mata, bentuk uang palsu yang kami musnahkan sangat mirip dengan uang asli. Karena itu kami mendorong Bank Indonesia serta perbankan untuk terus meningkatkan sosialisasi tentang cara membedakan uang asli dan palsu," tegas Jimmy.

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus bagian dari upaya Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berperan dalam penyelesaian perkara di wilayah Tasikmalaya,” tuturnya.

Baca Juga: Tancap Gas, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Selamatkan Uang Negara Rp 5,87 Miliar, Kawal Proyek Strategis Daerah

Menurut Jimmy, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Chandra Pradipta R, SH, M.Kn, merinci berbagai barang bukti yang dimusnahkan, antara lain, psikotropika dan zat adiktif sebanyak 2.296 butir, tembakau sintetis 163,28 gram dan uang palsu sebanyak 287 lembar pecahan Rp100 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X