Rumah yang diberi stiker bisa membuat penghuninya merasa malu, tertekan, bahkan menjadi objek perundungan, terutama bagi anak-anak. Selain itu, status ekonomi keluarga merupakan informasi sensitif yang tidak seharusnya diumumkan secara terbuka.
Potensi penyalahgunaan dan konflik sosial juga dikhawatirkan muncul, misalnya jika warga menolak rumahnya diberi label atau jika penentuan siapa yang berhak dan tidak berhak menjadi sumber kecemburuan di lingkungan sekitar.
Alih-alih menerapkan labeling rumah, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya lebih memprioritaskan mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat melalui fitur sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur tersebut, perangkat desa maupun warga dapat mengajukan keberatan bila menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
Baca Juga: Jadwal Sepak Bola SEA Games 2025, Timnas Indonesia U22 Hadapi Persaingan Ketat Grup C di Thailand
“Kalau ada warga penerima bansos tapi diketahui punya mobil, rumah bagus, atau aset lain yang tidak sesuai kriteria, silakan ajukan sanggah melalui aplikasi. Nanti datanya masuk ke kami dan ke Kemensos untuk diverifikasi,” jelas Opan.
Setiap laporan, terang Opan, ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenarannya. Jika terbukti tidak layak, status bantuan penerima tersebut bisa dicabut.
Opan menyebut mekanisme ini cukup efektif. Sepanjang 2025, banyak penerima bansos yang sebelumnya masuk daftar akhirnya dinonaktifkan setelah proses verifikasi ulang.
“Ada yang tahun 2024 menerima, tapi tahun 2025 sudah tidak lagi. Artinya proses sanggah dan verifikasi berjalan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Opan mengemukakan, daripada memberi tanda khusus di rumah penerima bansos, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya lebih memilih melakukan pendekatan langsung kepada warga. Petugas dinas akan memberikan edukasi jika ada penerima bantuan yang tidak lagi memenuhi kriteria.
“Kami lebih mengedepankan langkah persuasif. Kita datangi, kita jelaskan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak masuk kriteria, kita sampaikan dengan baik,” ujarnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari risiko psikologis, potensi diskriminasi, aspek privasi, hingga ketiadaan regulasi, Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa pemasangan stiker keluarga miskin belum relevan diterapkan.***
Artikel Terkait
Bupati Cecep Nurul Yakin Janji Perbaiki Jalan di Hadapan 3.037 Kader Penggerak NU Kabupaten Tasikmalaya
DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dukung Reaktivasi Stasiun Rajapolah, Asal Sesuai Kajian dan Ramah Lingkungan
Linmas Terancam Tanpa Insentif, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sebut Belanja Protokol Masih Miliaran
Kontribusi Besar Kabupaten Tasikmalaya untuk Jawa Barat Jadi Provinsi Terbaik Turunkan Stunting
22 Perkara Inkrah, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Musnahkan Barang Bukti
LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Jadi Narasumber Utama Sosialisasi Paralegal Pemdes 2025