Kelima tersangka, termasuk Ayu Puspita, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara.
Kasus Wedding Organizer Ayu Puspita mencuat setelah viral di media sosial. Unggahan tersebut menceritakan pengalaman korban yang bekerja sama dengan Wedding Organizer Ayu Puspita, namun tidak mendapatkan layanan sesuai perjanjian.
Pada acara pernikahan yang digelar Sabtu, 6 Desember 2025, korban mengaku kecewa karena katering yang telah dibayar lunas tidak dikirimkan. Peristiwa ini kemudian memicu laporan lain ke Polda Metro Jaya dan kepolisian wilayah setempat.
Korban lain berinisial SOG juga melaporkan Ayu Puspita ke Polres Metro Jakarta Utara. Ia mengaku telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82,7 juta, namun fasilitas yang diterima pada hari pelaksanaan tidak sesuai kesepakatan awal.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak Wedding Organizer Ayu Puspita untuk menyelesaikan permasalahan dengan para korban. Hingga kini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terus berjalan dan posko pengaduan korban tetap dibuka.***
Artikel Terkait
Kasus Alvaro Mencuat Lagi, Dugaan Keterlibatan Keluarga Ayah Tiri Diungkap Sang Nenek
Jejak Terakhir Alvaro Terungkap, Kapolres Jaksel Beberkan Fakta Baru Kasus Alvaro setelah Pencarian 8 Bulan
Jejak Digital Ungkap Motif Pembunuhan Alvaro, Polisi Beberkan Peran Ayah Tiri dan Kemungkinan Pelaku Lain
Raffi Ahmad Ungkap Suasana Nusakambangan, Cerita Berbeda di Balik Pemindahan Ammar Zoni
Update Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Prioritaskan Gelar Perkara Khusus Roy Suryo cs
Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dibawa ke Rumah Aman, Polisi Fokus Pantau Kondisi Psikis ABH
BNN Tangkap Dewi Astutik di Kamboja, Pengendali Jaringan Golden Triangle Penyulundup 2 Ton Sabu
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja, Red Notice hingga Keterlibatan WN Pakistan
Update Kasus Penganiayaan TMP Kalibata Terungkap, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Usai Kerusuhan Mematikan
Pengeroyokan Berujung Kematian di Kalibata, Enam Anggota Polri Terancam Hukuman Berat