207 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita ke Polda Metro Jaya, Kerugian Rp11,5 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 14 Desember 2025 | 06:26 WIB
Polda Metro Jaya mencatat 207 laporan korban Wedding Organizer Ayu Puspita dengan total kerugian lebih dari Rp11,5 miliar. (Dok. Polri)
Polda Metro Jaya mencatat 207 laporan korban Wedding Organizer Ayu Puspita dengan total kerugian lebih dari Rp11,5 miliar. (Dok. Polri)

Kelima tersangka, termasuk Ayu Puspita, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara.

Kasus Wedding Organizer Ayu Puspita mencuat setelah viral di media sosial. Unggahan tersebut menceritakan pengalaman korban yang bekerja sama dengan Wedding Organizer Ayu Puspita, namun tidak mendapatkan layanan sesuai perjanjian.

Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan TMP Kalibata Terungkap, 6 Anggota Polri Jadi Tersangka Usai Kerusuhan Mematikan

Pada acara pernikahan yang digelar Sabtu, 6 Desember 2025, korban mengaku kecewa karena katering yang telah dibayar lunas tidak dikirimkan. Peristiwa ini kemudian memicu laporan lain ke Polda Metro Jaya dan kepolisian wilayah setempat.

Korban lain berinisial SOG juga melaporkan Ayu Puspita ke Polres Metro Jakarta Utara. Ia mengaku telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82,7 juta, namun fasilitas yang diterima pada hari pelaksanaan tidak sesuai kesepakatan awal.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik lantaran dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak Wedding Organizer Ayu Puspita untuk menyelesaikan permasalahan dengan para korban. Hingga kini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terus berjalan dan posko pengaduan korban tetap dibuka.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X