Kapolres menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
Selain itu, untuk tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kapolres menegaskan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya," ucap Moh. Faruk.***
Artikel Terkait
PDM Muhammadiyah Kota Tasikmalaya Gelar RAPIMDA, Matangkan Arah Kebijakan dan Program 2025-2026
Jelang Akhir 2025, Serapan APBD Kabupaten Tasikmalaya Baru 82 Persen, DPRD Minta Evaluasi Menyeluruh
PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Disorot, Serapan Hanya 47 Persen
APBD Kabupaten Tasikmalaya 82 Persen, Akademisi Soroti Dampak Nyata
Nataru di Ujung Tanduk, Bupati Tasikmalaya Aktifkan Siaga Bencana Pantai Selatan
Reuni Alumni MTsN 2 Kota Tasikmalaya Angkatan 2003, Lepas Rindu Setelah 22 Tahun