Jaringan Mucikari Online di Hotel Tasikmalaya Terungkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Selasa, 30 Desember 2025 | 17:45 WIB
Enam tersangka ditetapkan setelah praktik mucikari berbasis aplikasi pesan terungkap, dengan delapan korban berhasil diidentifikasi. (Dok. Asep M.S)
Enam tersangka ditetapkan setelah praktik mucikari berbasis aplikasi pesan terungkap, dengan delapan korban berhasil diidentifikasi. (Dok. Asep M.S)

Kapolres menambahkan, ancaman hukuman bagi pelaku TPPO berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

Selain itu, untuk tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Baca Juga: Akhir Penantian Panjang, Bekti Alamsyah Resmi Menjadi Direktur Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya

Kapolres menegaskan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, khususnya yang melibatkan anak.

"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tasikmalaya," ucap Moh. Faruk.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X