Perahu di Obyek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Resmi Dilarang Bunyikan Telolet

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Senin, 19 Januari 2026 | 18:09 WIB
Pemkot Kota Tasikmalaya melalui Disporabudpar Kota Tasikmalaya melarang Telolet di Obyek Wisata Situ Gede, sejak Minggu 19 Januari 2026. (Dok. Asep M.S)
Pemkot Kota Tasikmalaya melalui Disporabudpar Kota Tasikmalaya melarang Telolet di Obyek Wisata Situ Gede, sejak Minggu 19 Januari 2026. (Dok. Asep M.S)

Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Dewi Noviyanti, menjelaskan bahwa aturan tersebut disepakati setelah dilakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait.

"Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan mengurangi polusi suara," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X