KPK Ungkap OTT Bupati Pati, Uang Rp2,6 Miliar Jadi Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 20 Januari 2026 | 21:55 WIB
KPK menetapkan Bupati Pati dan tiga kepala desa sebagai tersangka OTT pengisian perangkat desa dengan barang bukti uang Rp2,6 miliar. (YouTube/KPK)
KPK menetapkan Bupati Pati dan tiga kepala desa sebagai tersangka OTT pengisian perangkat desa dengan barang bukti uang Rp2,6 miliar. (YouTube/KPK)

KPK Imbau Korban Pemerasan Kooperatif

Asep juga mengimbau para calon perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan dalam kasus OTT Bupati Pati agar tidak ragu memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

“Pasti diperlakukan sama oleh korlap masing-masing atas perinta SDW agar yang bersangkutan kooperatif memberikan informasi terkait dugaan pemerasan yang terjadi yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan posisi calon perangkat desa adalah korban. “Jangan takut, karena di sini nanti calon perangkat desa ini adalah korban pemerasan. Sehingga agar membuat terang perkara ini dan mengungkap tuntas modus serupa untuk pengisian jabatan lain,” tuturnya.

Baca Juga: Fakta Terkini Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 10 Petinggi Travel dan Isyarat Calon Tersangka Menguat

Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memperlihatkan barang bukti uang Rp2,6 miliar yang diamankan dalam OTT Bupati Pati. Uang tersebut ditemukan dari penguasaan para tersangka.

“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan saudara JAN, JION, dan juga saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Asep mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan itu sebelumnya disimpan dengan cara tidak lazim.

Baca Juga: KPK Dalami Proyek Monumen Reog Usai Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai Tersangka

“Ini terlihat rapi karena sudah di-packing ulang. Jadi, sebelumnya itu ditaruh di karung,” ungkapnya.

Saat ini, KPK telah menahan Bupati Pati Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X