Jadi Tersangka KPK Kasus Suap dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Klaim Dirinya Dikorbakan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 21 Januari 2026 | 13:11 WIB
Sudewo resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan jual beli jabatan, namun mengaku dirinya hanya korban. (YouTube/sudewoofficial - KPKRI)
Sudewo resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap dan jual beli jabatan, namun mengaku dirinya hanya korban. (YouTube/sudewoofficial - KPKRI)

PATI, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan serta kasus jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang digelar di wilayah Pati.

Dalam keterangan resminya, KPK menyebut Sudewo diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Selain itu, ia juga diduga berperan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa dengan memungut sejumlah uang dari calon perangkat desa.

Berdasarkan temuan penyidik KPK, para calon perangkat desa di Pati disebut diminta menyetorkan dana melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo. Nominal yang diminta berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta untuk satu jabatan.

Baca Juga: KPK Ungkap OTT Bupati Pati, Uang Rp2,6 Miliar Jadi Bukti Dugaan Jual Beli Jabatan Desa

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan KPK, Sudewo justru menyatakan dirinya tidak bersalah dan merasa dijadikan korban dalam perkara ini.

"Bukan, enggak, sama sekali. Saya menganggap saya ini dikorbankan," kata Sudewo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
"Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," sambungnya.

Terkait perkara jual beli jabatan, Sudewo mengaku memang pernah menerima kedatangan sejumlah kepala desa yang juga tersandung kasus serupa. Namun, ia menegaskan pertemuan tersebut hanya sebatas permintaan arahan.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diperiksa 1x24 Jam di Polres Kudus dan Langsung Dibawa ke Semarang

"Dan ini saya jelaskan kepada Bapak Ibu sekalian, tiga orang Kepala Desa yang tersangka ini pernah menghadap saya di Kantor Kabupaten," terangnya.

"Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa," ujar Sudewo.

Dalam perkara suap DJKA, Sudewo tercatat sempat dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.

Meski sebelumnya belum tersentuh status hukum, penyidik akhirnya menetapkannya sebagai tersangka setelah OTT di Pati.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Serahkan Rp3 Miliar Terkait Kasus DJKA, KPK Tegaskan Hukuman Tetap Mengintai!

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, dan Karjan selaku Kades Sukorukun. Keempatnya diduga bersama-sama terlibat dalam praktik jual beli jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X