Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.***
Artikel Terkait
Sudewo Baru Sebulan Jadi Bupati Pati, Sudah Didesak Mundur Usai Kisruh PBB, Begini Tanggapannya
Bupati Pati Sudewo Naik Rantis Saat Hadapi Demo Warga, Ucapkan Maaf Lalu Dihujani Lemparan Sandal dan Botol
Didemo Ribuan Warga, Bupati Pati Sudewo Terancam Lengser dan Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta
Ribuan Warga Pati Geruduk Alun-Alun, Desak Bupati Sudewo Mundur Usai Kenaikan PBB 250 Persen, Ini Responsnya
Pati Memanas, Mensesneg Prasetyo Hadi Pastikan Istana Terus Pantau dan Koordinasi Cari Solusi Konflik Bupati Sudewo
Kasus Bupati Pati Sudewo Disorot Prabowo, Gerindra Pastikan Teguran Keras dan Pemantauan Ketat