Pegiat Anti Korupsi Soroti Dugaan Pelanggaran Lahan Kompensasi PT BSI, Satgas PKH Didesak Turun Tangan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 04:52 WIB
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran lahan kompensasi PT BSI disorot pegiat anti korupsi, Satgas PKH diminta segera bertindak. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran lahan kompensasi PT BSI disorot pegiat anti korupsi, Satgas PKH diminta segera bertindak. (Dok. Istimewa)

Isu lahan kompensasi ini menambah daftar polemik yang membayangi tambang emas Tumpang Pitu. Sebelumnya, peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada 2012 juga sempat dipersoalkan.

Peralihan tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang melarang pemindahan IUP kepada pihak lain.

Selain itu, PP Nomor 24 Tahun 2012 disebut mengatur bahwa pengalihan IUP tidak diperbolehkan kepada badan usaha yang kepemilikan sahamnya tidak minimal 51 persen dimiliki pemegang IUP awal.

Dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sekitar 994,70 hektare, PT BSI berkewajiban menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1:2.

Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur tata batas di sejumlah titik lahan kompensasi, legitimasi atas kewajiban tersebut kini kembali dipertanyakan.

Baca Juga: BAPPENAS Puji Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi, Jadi Percontohan Digitalisasi Layanan Warga

Desakan kepada KLHK dan Satgas PKH

Kelompok pegiat anti korupsi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan penegakan aturan secara tegas.

Selain itu, mereka juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun langsung melakukan verifikasi faktual terhadap IPPKH dan lahan kompensasi PT BSI.

“Satgas PKH harus segera melakukan pendalaman. Ini menyangkut kawasan hutan di Pulau Jawa yang luasnya terus menyusut. Jangan sampai ada pembiaran,” tandas Ance.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X