Kapolri Apresiasi Dedi Mulyadi, Larangan Siswa Naik Motor ke Sekolah Dinilai Perkuat Disiplin Pelajar Jabar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 5 Maret 2026 | 07:25 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memuji langkah Dedi Mulyadi yang melarang siswa naik motor ke sekolah sebagai upaya membangun disiplin pelajar. (Dok. Humas Jabar)
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memuji langkah Dedi Mulyadi yang melarang siswa naik motor ke sekolah sebagai upaya membangun disiplin pelajar. (Dok. Humas Jabar)

BANDUNG, Mediapriangan.com - Program kedisiplinan pelajar yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat perhatian dari pimpinan Kepolisian Republik Indonesia, Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Dalam sebuah agenda resmi di Bandung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan larangan siswa naik motor ke sekolah yang dinilai dapat membantu membangun karakter pelajar sejak dini.

Apresiasi tersebut disampaikan saat kegiatan Safari Ramadhan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sekaligus peresmian rumah tidak layak huni jajaran Polda Jawa Barat di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Rabu 4 Maret 2026.

Baca Juga: Bupati Herdiat Serahkan Langsung Rutilahu kepada Empat Warga di Eks Kewedanaan Kawali saat Tarling

Dalam kesempatan itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menilai kebijakan Dedi Mulyadi yang menerapkan larangan siswa naik motor ke sekolah merupakan langkah konkret untuk menanamkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.

"Gubernur sudah ngasih contoh melarang anak-anak naik motor. Itu merupakan bagian beliau membantu kita," kata Kapolri.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program kedisiplinan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Tarling di Eks Kewedanaan Kawali, Bupati Ciamis Peringatkan Dampak Digitalisasi dan Judi Online

Dalam aturan tersebut, setiap siswa baru diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen untuk mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku di sekolah, termasuk larangan siswa naik motor bagi yang jarak sekolahnya masih dapat dijangkau transportasi umum atau sarana lain.

Selain larangan membawa sepeda motor, surat pernyataan tersebut juga mencakup larangan penggunaan knalpot brong, konsumsi minuman keras, hingga kebiasaan merokok di lingkungan pelajar.

Aturan itu disertai dengan persetujuan orang tua sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam membentuk disiplin pelajar.

Baca Juga: Ekskul E-Sport dan Inovasi Internet of Things Disorot Saat Kunjungan Wapres di Bandung

"Surat pernyataan tersebut juga wajib ditandatangani oleh orang tua. Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat tersebut, maka mereka harus siap meninggalkan sekolah," tegas Dedi Mulyadi.

Menurut Dedi Mulyadi, pendidikan tidak semata berorientasi pada pencapaian akademik. Sekolah juga memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk karakter dan perilaku siswa, baik ketika berada di lingkungan sekolah maupun di kehidupan sehari-hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X