Sidang Kasus Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Berakhir Ricuh, Pelaku Dipecat dari IKM dan Terancam Sanksi Kampus

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Selasa, 14 April 2026 | 15:29 WIB
Sidang terbuka kasus dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH UI berlangsung panas hingga dini hari. Pelaku resmi dipecat dari IKM dan terancam sanksi kampus. (Instagram/depok24jam)
Sidang terbuka kasus dugaan pelecehan 16 mahasiswa FH UI berlangsung panas hingga dini hari. Pelaku resmi dipecat dari IKM dan terancam sanksi kampus. (Instagram/depok24jam)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Gelombang protes mahasiswa memuncak di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.

Sebuah forum terbuka yang menghadirkan 16 mahasiswa FH UI atas kasus dugaan pelecehan seksual berakhir dengan suasana panas dan ricuh.

Forum ini digelar sebagai bentuk pertanggungjawaban moral setelah skandal percakapan digital yang merendahkan perempuan viral di jagat maya.

Berdasarkan laporan di lapangan, ketegangan mulai meningkat sekitar pukul 01.30 WIB saat para terduga pelaku dihadirkan di hadapan massa.

Baca Juga: Momen Haru Pemancing Selamatkan 3 Nelayan Terombang-ambing 13 Jam di Perairan Tanjung Lesung Banten yang Viral

"Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam," tulis unggahan akun Instagram @depok24jam.

Meski mencoba masuk secara tersembunyi lewat pintu belakang, identitas mereka tetap terkuak, memicu kecaman keras dari peserta forum yang merekam kejadian tersebut.

Konsekuensi organisasi pun langsung dijatuhkan secara tegas. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 yang menyatakan bahwa belasan mahasiswa angkatan 2023 tersebut telah dipecat dari IKM FH UI.

Baca Juga: Hoaks Mobil MBG Tabrak Balita di Indramayu, Pemilik SPPG Ungkap Fakta Ibu Histeris yang Viral di Media Sosial

Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran berat terhadap Peraturan Dasar organisasi.

"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apapun termasuk verbal dan tertulis melalui ruang digital, meninggalkan luka yang nyata dan mencederai rasa aman yang seharusnya dijaga bersama," tandas pihak BPM FH UI dalam pernyataan resminya.

Selain kehilangan status keanggotaan organisasi, para pelaku kini menghadapi ancaman sanksi kampus yang lebih berat.

Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, menegaskan bahwa pihak fakultas tidak akan menoleransi perilaku yang mencoreng nilai akademik tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X