Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UBL Masuk Jalur Hukum, Korban Laporkan Oknum Dosen ke Polda Metro Jaya

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Kamis, 16 April 2026 | 10:31 WIB
Langkah tegas korban pelecehan seksual di Kampus UBL. Laporan resmi telah masuk ke Polda Metro Jaya, pihak rektorat langsung nonaktifkan dosen Y. (Instagram.com/@creativox)
Langkah tegas korban pelecehan seksual di Kampus UBL. Laporan resmi telah masuk ke Polda Metro Jaya, pihak rektorat langsung nonaktifkan dosen Y. (Instagram.com/@creativox)

Tindakan Tegas Rektorat dan Penonaktifan Pelaku

Merespons kegaduhan yang terjadi, pihak universitas tidak tinggal diam. Langkah preventif diambil demi menjaga integritas institusi serta memastikan kelancaran proses investigasi internal maupun eksternal.

Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, mengonfirmasi bahwa status dosen berinisial Y telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan akademik.

"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus sebagaimana dikutip dari situs resmi kampus pada Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Gandeng Kemenag, Wabup Tasikmalaya Inisiasi Kolaborasi Lintas Sektor untuk Sisir Kasus Anak Tidak Sekolah

Kebijakan penonaktifan ini diharapkan mampu menciptakan ruang yang aman bagi para saksi dan korban untuk memberikan keterangan tanpa adanya intimidasi dari pihak terlapor.

Agus menekankan bahwa pihaknya berkomitmen penuh pada transparansi dalam menyikapi skandal pelecehan seksual di Kampus UBL tersebut.

"(Langkah ini) bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," tegasnya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X