Kasus Pelecehan Seksual di Kampus UBL Masuk Jalur Hukum, Korban Laporkan Oknum Dosen ke Polda Metro Jaya

photo author
Yiyin Sulastri, Media Priangan
- Kamis, 16 April 2026 | 10:31 WIB
Langkah tegas korban pelecehan seksual di Kampus UBL. Laporan resmi telah masuk ke Polda Metro Jaya, pihak rektorat langsung nonaktifkan dosen Y. (Instagram.com/@creativox)
Langkah tegas korban pelecehan seksual di Kampus UBL. Laporan resmi telah masuk ke Polda Metro Jaya, pihak rektorat langsung nonaktifkan dosen Y. (Instagram.com/@creativox)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu miring terkait perilaku amoral oknum pendidik. Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur resmi mengambil langkah hukum guna mengakhiri dugaan praktik pelecehan seksual di Kampus UBL yang dialaminya.

Terduga pelaku, seorang oknum dosen berinisial Y (48), kini harus berhadapan dengan penyidik kepolisian setelah laporan resmi dilayangkan.

Prahara ini memanas setelah akun Instagram @cretivox pada Kamis (16/4/2026) membagikan informasi mengenai keberanian korban berinisial A dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Bukan Cokelat, Banjir di Cemani Sukoharjo Mendadak Hitam Legam, Warga Geger Temukan Cairan Pekat

Tak hanya sendiri, A menyebut adanya pola serupa yang menimpa dua rekan mahasiswa lainnya, yang memperkuat dugaan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang oleh oknum tersebut.

Aparat Kepolisian Mulai Bergerak

Pihak berwenang memastikan bahwa laporan korban telah masuk dalam sistem administrasi penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa berkas pelaporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA sejak 14 April 2026.

Baca Juga: Insiden Mobil Lalamove Terobos Jalur Transjakarta di Bandengan, Penumpang Ungkap Kronologi Aksi Sopir

"Laporan tersebut sudah diterima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Mengingat sensitivitas perkara, penyidikan tidak akan dilakukan oleh unit biasa. Kepolisian bakal menggandeng Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berjalan.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi, merujuk pada undang-undang tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga: Inovasi Penataan Halaman Gedung Sate, Solusi Atasi Macet dan Ruang Aspirasi yang Lebih Estetik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi Hendrian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X