Terbongkarnya Jejak Buron Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati, Ada Upaya Suap Ratusan Juta Rupiah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 10:09 WIB
Tersangka pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya diringkus. Kuasa hukum ungkap ada intimidasi dan iming-iming suap Rp400 juta. (Instagram.com/fakta.indo)
Tersangka pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya diringkus. Kuasa hukum ungkap ada intimidasi dan iming-iming suap Rp400 juta. (Instagram.com/fakta.indo)

Tawaran Rp400 Juta untuk 'Tutup Mulut'

Fakta yang lebih mencengangkan muncul terkait upaya perintangan penyidikan.

Yusron mengaku sempat dihujani intimidasi dan tawaran uang dalam jumlah besar agar kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo ini tidak berlanjut ke meja hijau.

"Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut," tutur Yusron.

Ia membeberkan bahwa para suruhan tersangka mencoba menyuapnya dengan angka yang fantastis. "(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.

Baca Juga: Dugaan Pencabulan Siswi SD di Bandung, Oknum Driver Ojol Diamankan Polisi Usai Ajak Korban ke Kosan

Pintu Masuk Reformasi Polri

Mandeknya kasus ini selama dua tahun menjadi sorotan tajam bagi Gerakan Jalan Lurus (GJL). Ketua Umum GJL, Riyanta, meminta pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI, untuk mengevaluasi kinerja aparat dalam menangani laporan kekerasan seksual di wilayah tersebut.

"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" ungkap Riyanta. Ia juga menaruh curiga terhadap potensi adanya permainan di balik layar. "Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu," sambungnya.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Pati masih mendalami keterangan tersangka terkait rentetan peristiwa pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo.

Jika terbukti bersalah, Asyari kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis dengan hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X