"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi kembali melakukan pelanggaran," tutur Fikrah.
"Maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," tutupnya.
Di hadapan para jurnalis, Anggota DPRD Jember tersebut tertunduk lesu dan mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sambil menyampaikan penyesalan mendalam, ia berjanji di hadapan publik tidak akan mengulangi perbuatan memalukan itu dan mengklaim kelalaian tersebut merupakan yang pertama kali ia lakukan.
"Khilaf aja saya sebagai manusia biasa," ungkapnya.
Gerindra selaku induk organisasi menilai tindakan kadernya telah mencederai sumpah jabatan. Oleh sebab itu, pemberian sanksi teguran diharapkan menjadi pembelajaran keras bagi seluruh lini pejabat publik agar tetap menjaga integritas moral saat mengawal aspirasi rakyat.
"Saya menyesal. Mungkin ada salah, saya mohon maaf," kata Syahri di hadapan awak media.
"Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Harga Sapi Kurban di Tasikmalaya Naik Rp2 Juta per Ekor, Sistem Timbang Hidup Kini Jadi Primadona Konsumen
Menanti Aksi Megawati Hangestri Bersama Hyundai Hillstate, Ini Perkiraan Jadwal Debut di Liga Voli Korea 2026-2027
Breaking News! SOOP Resmi Akuisisi AI Peppers di Liga Voli Korea, Tim Voli Putri Ini Pindah dari Gwangju?
Rivalitas Baru Liga Voli Korea, Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate, Vanja Bukilic Setia Bersama Red Sparks
Destinasi Wisata Kawah Putih Jadi Primadona Libur Akhir Pekan, Wisata Alam Gunung Patuha Dipadati
Baku Tembak di Pesawaran Akhiri Pelarian Bahroni Maling Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung