Aktivis Desak Polresta Banyuwangi Usut Tambang Galian C Kalipuro hingga TPPU, Dinilai Bisa Jadi Percontohan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 10 Juli 2026 | 22:12 WIB
Ketua LSM Rejowangi Edi Sukartono mendukung langkah Polresta Banyuwangi mengusut tambang Galian C Kalipuro dan meminta penyidikan diperluas hingga TPPU. (Dok. Promedia)
Ketua LSM Rejowangi Edi Sukartono mendukung langkah Polresta Banyuwangi mengusut tambang Galian C Kalipuro dan meminta penyidikan diperluas hingga TPPU. (Dok. Promedia)

 

 

BANYUWANGI, Mediapriangan.com - Penanganan kasus Galian C Kalipuro terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses penyelidikan yang sedang berjalan, sejumlah elemen masyarakat meminta Polresta Banyuwangi tidak berhenti pada dugaan pelanggaran pertambangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua LSM Rejowangi sekaligus tokoh senior Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banyuwangi, Eko Sukartono. Menurutnya, langkah Polresta Banyuwangi mengusut aktivitas tambang galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, merupakan kemajuan dalam penegakan hukum di sektor lingkungan.

"Ini menunjukkan kemajuan positif. Penegakan hukum terkait galian C di Banyuwangi membuktikan diri bahwa tidak ada lagi istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Edi.

Baca Juga: Pemerhati Soroti Tambang Galian C Banyuwangi, Peringatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan di Balik Polemik Perizinan

Eko menilai, aktivitas Galian C Kalipuro selama bertahun-tahun kerap menjadi sorotan masyarakat. Namun, berbagai laporan yang pernah disampaikan sebelumnya dinilai belum menghasilkan kepastian hukum.

"Sejak dulu beberapa kali ada laporan tapi tidak pernah ada kepastian hukum atau tidak tersentuh hukum. Jadi yang kena kasus hukum hanya beberapa tambang kecil saja," kata Edi.

Menurutnya, skala aktivitas tambang galian C di kawasan tersebut tergolong besar. Luas area pengerukan dan kedalaman galian yang mencapai puluhan meter disebut menimbulkan dugaan kuat terjadinya kerusakan lingkungan dalam skala masif.

Baca Juga: Kasus Tambang Galian C Bulusan Banyuwangi Naik Penyidikan, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Diusut

Karena itu, ia berharap proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi tidak berhenti pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batubara maupun tindak pidana kerusakan lingkungan. Penyidik didorong untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tersebut.

"Ungkap hingga ke akar-akarnya. Lanjutkan ke arah TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak jika TPPU dapat diterapkan ke pelaku tambang galian C yang melanggar hukum," tegasnya.

Menurut Eko, penerapan TPPU dalam penanganan Galian C Kalipuro akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal atau yang melanggar aturan.

Baca Juga: Bocah 4 Tahun Meninggal di Lubang Galian Proyek Tebet, Pengawasan Proyek dan Keamanan Jadi Sorotan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X