Pertama di Priangan Timur, RSUD dr Soekardjo Buka Layanan CAPD untuk Pasien Gagal Ginjal

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Senin, 10 Agustus 2026 | 16:30 WIB
Layanan CAPD hadir di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. Ini menjadi kabar baru bagi pasien gagal ginjal di Priangan Timur, Senin (10/08/2026). (Dok. AMS)
Layanan CAPD hadir di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya. Ini menjadi kabar baru bagi pasien gagal ginjal di Priangan Timur, Senin (10/08/2026). (Dok. AMS)

Menurut Iwan, CAPD adalah bentuk nyata transformasi layanan sekunder. Dengan layanan CAPD, masyarakat Tasikmalaya dan Priangan Timur tidak perlu jauh-jauh lagi untuk mendapatkan terapi bagi pasien gagal ginjal.

Baca Juga: Sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Chandra Tegaskan Dirinya Harus Lebih Dekat Masyarakat Ditengah Keterbatasan Pemerintah

“Dengan CAPD, masyarakat Tasikmalaya dan Priangan Timur tidak perlu jauh-jauh lagi. Ini langkah maju yang patut diapresiasi,” katanya.

Ia juga mengingatkan, keberhasilan CAPD sangat bergantung pada edukasi. CAPD memiliki risiko infeksi jika prosedur tidak dilakukan secara steril. Karena itu, pasien dan keluarga harus benar-benar memahami cara perawatan, kebersihan, dan tanda-tanda komplikasi.

“CAPD punya risiko infeksi jika prosedur tidak steril. Karena itu pasien dan keluarga harus benar-benar paham cara perawatan, kebersihan, dan tanda-tanda komplikasi. Edukasi harus jalan terus,” tegasnya.

Baca Juga: Festival Pamali 2026 di Kota Tasikmalaya Hidupkan Kembali Pamali, Nasihat Luhur Orang Sunda untuk Generasi Muda

Salah satunya, kata Iwan, adalah bagaimana melakukan perawatan dan tindakan yang harus dipahami dengan benar oleh pasien.

“Setelah kita pastikan pasien mampu melakukan secara mandiri, tinggal kita melakukan pengawasan dan akan terus dilakukan oleh rumah sakit karena itu memang tugas kita,” katanya.

Dengan hadirnya layanan CAPD, RSUD dr Soekardjo kini menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan akses terapi cuci darah mandiri bagi pasien gagal ginjal di wilayah Priangan Timur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X