Baca Juga: Pemotongan TPP ASN Picu Kekhawatiran, NPL Perbankan Priangan Timur Capai 4,75 Persen
Enam Tersangka Kasus Korupsi Unsoed
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Viral Pengunjung Taman Safari Indonesia Buka Kaca Mobil di Area Harimau, Warganet Soroti Aksinya
KPK menduga terdapat praktik yang menyimpang dalam penerimaan mahasiswa melalui Jalur Mandiri Unsoed. Proses tersebut diduga melibatkan permintaan sejumlah uang di luar komponen biaya pendidikan resmi.
Dalam perkara dugaan Korupsi Unsoed tersebut, calon mahasiswa diduga dibebani pembayaran tambahan di luar uang kuliah tunggal atau UKT serta iuran pengembangan institusi atau IPI.
Perkara ini menjadi fokus penegakan hukum KPK, sementara keberlanjutan pendidikan mahasiswa yang telah diterima melalui jalur mandiri tetap berada di ranah akademik Unsoed dan kementerian terkait.***
Artikel Terkait
Bupati Cecep Ajak Overland Club Indonesia Jelajahi Tasikmalaya, Potensi Alam Jadi Sorotan
Raih Penghargaan IRH 2026 dengan Predikat Istimewa, Kota Tasikmalaya Perkuat Reformasi Hukum dan Tata Kelola
KKI 2026 Jadi Panggung 16 UMKM Binaan BI Tasikmalaya Tembus Pasar Nasional hingga Global
Aliansi Masyarakat Jakarta Siapkan Apel Siaga, Warga Diajak Waspadai Provokasi di Media Sosial
201 Warga Ciamis Terima BSPS 2026, Masing-Masing Dapat Rp20 Juta untuk Perbaikan Rumah
OJK Tasikmalaya dan Polres Ciamis Ungkap Penipuan Jasa Titip Limit Paylater, Kerugian Capai Rp500 Juta