Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pekalongan Mandek? Keluarga Pertanyakan Tersangka yang Belum Ditahan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Minggu, 2 Agustus 2026 | 16:28 WIB
Ilustrasi - Korban dugaan kekerasan seksual di Pekalongan masih menanti kepastian hukum dan mempertanyakan proses penanganan perkara. (Freepik)
Ilustrasi - Korban dugaan kekerasan seksual di Pekalongan masih menanti kepastian hukum dan mempertanyakan proses penanganan perkara. (Freepik)

 

PEKALONGAN, Mediapriangan.com - Harapan sebuah keluarga untuk memperoleh keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya masih menggantung.

Hampir tiga bulan sejak laporan dibuat di Polres Pekalongan, keluarga korban mengaku belum melihat perkembangan signifikan dalam proses hukum, meski penyidik disebut telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Pelapor berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum. Ia mempertanyakan alasan belum ditahannya tersangka, sementara proses penyidikan telah berjalan sejak Mei 2026.

Baca Juga: Di Balik Pengungkapan Sindikat Remaja, Ini Pesan Tegas Kapolresta Banyuwangi: Hukum Harus Tegak, Masa Depan Anak Tetap Dijaga

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026 dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STTP) Nomor STTP/175/V/2026/SPKT.

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan tindak pidana itu bermula pada 31 Desember 2025. Saat itu, korban bersama seorang rekannya berada di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut kronologi yang dilaporkan, korban kemudian dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh seorang laki-laki berinisial GA yang menanyakan keberadaannya. Setelah mengetahui lokasi korban, terlapor meminta korban untuk menemuinya.

Baca Juga: Kotona Hayashi Bersinar di Jeju 2026, 16 Poin Bantu Osaka Marvelous Tekuk Hyundai Hillstate

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi dua laki-laki di kawasan tersebut. Dalam laporan keluarga, korban mengaku sempat diberikan minuman. Tak lama setelah mengonsumsinya, korban merasakan pusing dan tubuhnya menjadi lemas.

Korban selanjutnya diajak menuju sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Wiradesa. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, rekan perempuan korban diminta pulang lebih dahulu, sedangkan korban tetap berada di lokasi bersama beberapa laki-laki.

Keluarga menduga di tempat itulah korban mengalami kekerasan seksual. Dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Osaka Marvelous Tekuk Hyundai Hillstate 3-0 di Jeju 2026, Set Ketiga Berlangsung Sengit

Peristiwa itu baru diketahui keluarga beberapa bulan kemudian setelah korban tidak mengalami menstruasi dalam waktu cukup lama. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga hingga empat bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X