Kasus Guru Ngaji di Cilacap Terbongkar, 24 Korban Ungkap Pelecehan Seksual Selama 8 Tahun

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Rabu, 9 September 2026 | 21:10 WIB
Kasus guru ngaji di Cilacap terbongkar setelah 24 korban mengalami pelecehan seksual. Polisi mengungkap kasus tersebut berlangsung 8 tahun.  ( Instagram.com/@cilacapmedia_)
Kasus guru ngaji di Cilacap terbongkar setelah 24 korban mengalami pelecehan seksual. Polisi mengungkap kasus tersebut berlangsung 8 tahun. ( Instagram.com/@cilacapmedia_)

Baca Juga: Viral Jambret HP WNA India di Menteng, Nico Januarkaro Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis

Bermula dari Korban Takut Pergi Mengaji

Pengungkapan perkara bermula ketika seorang anak berusia 13 tahun menunjukkan perubahan sikap dan menolak berangkat ke masjid untuk mengaji.

Wulan menjelaskan, orang tua korban kemudian mencari tahu alasan anaknya tidak mau pergi mengaji.

"Jadi anak korban ini tidak mau berangkat ke masjid dengan alasan takut dengan WR," terang Wulan.

"Lalu pelapor atau orang tuanya bertanya kenapa? Lalu korban lalu korban menjelaskan bahwa selama ini telah dicabuli dan disetubuhi oleh tersangka WR," sambungnya.

Laporan tersebut selanjutnya menjadi pintu masuk kepolisian untuk mendalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka.

Dari pemeriksaan dan pendalaman, polisi menemukan adanya 24 korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Amukan Pria Bawa Celurit di Sudirman Jaksel Bikin Geger: Polisi Pastikan Bukan Begal

Iming Iming Uang hingga Sarung

Selain ancaman, polisi juga mengungkap adanya dugaan bujuk rayu yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Wulan menuturkan, posisi tersangka sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid diduga dimanfaatkan untuk mendekati para korban.

"Untuk modus operandi tersangka membujuk dan merayu korban dengan iming-iming uang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 20.000 sampai dengan 50.000 atau memberikan sarung," terang Wulan.

Modus tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi korban agar mengikuti keinginan tersangka.

Polisi menyebut dugaan pelecehan seksual dilakukan di rumah tersangka dan lantai dua masjid yang biasa digunakan untuk kegiatan mengaji.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X