"Tergantung dari alat bukti yang akan didalami lagi oleh tim penyidik," terang Taufik.
"Tetapi dalam konteks ini, memang Kadis PUPR adalah menjadi saksi untuk konstruksi pasal pemerasannya," sambungnya.
Dalam perkara yang menjerat Sirajudin, KPK menduga terdapat pengaturan fee proyek dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Nilai fee proyek yang disebut penyidik mencapai 10 persen.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, 4 Perubahan Data Ini Bisa Bikin Pencairan Tertahan, Segera Cek!
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek serta pihak yang akan mengerjakan pekerjaan pemerintah daerah. Sirajudin disebut memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mengondisikan perusahaan tertentu agar memenangkan proses lelang.
Dari dugaan pola fee proyek tersebut, KPK menyebut terdapat alokasi 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.
Selain dugaan fee proyek, penyidik juga mendalami penerimaan lain yang dikaitkan dengan Sirajudin. Nilainya disebut mencapai Rp11,14 miliar.
Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair November 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek KPM
KPK merinci dugaan penerimaan tersebut, antara lain Rp250 juta yang disebut berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut. Sementara Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain.
Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang digunakan KPK dalam menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka.
Dengan konstruksi perkara menggunakan Pasal 12 huruf e, KPK menyatakan fokus penyidikan saat ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dikaitkan dengan kewenangan Sirajudin sebagai Bupati Bolmut.***
Artikel Terkait
Kabut Asap Pekat Kembali Selimuti Kalimantan, Unggahan Warga Ramai Singgung Pernyataan Aktivitas Normal BNPB
Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Masalembo, Penyelam Ungkap Kenapa Kaca Harus Dipecah Pakai Palu
Baru 6 Bulan Jadi Chef SPPG Surabaya, HW Akui Curi 8 Jeriken Minyak Jelantah MBG dan Jual Diam-diam
Karhutla Kaltim dan Kalbar Ganggu Sekolah, Asap Picu ISPA hingga Pembelajaran Daring
Indra Kenz Klarifikasi Pembebasan Bersyarat, Unggah SK Terbit 22 September di Tengah Sidak Ombudsman
Lapas Cibinong Usai Temuan Klaster Mewah, 5 Pejabat Dinonaktifkan dan Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh