4. Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis: Raperda ini sebagai respons terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan.
Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Peraturan ini mencabut sebagian kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, sebagai bagian dari upaya deregulasi kebijakan.
Wakil Bupati menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut diajukan dengan tujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, layanan masyarakat, dan pendapatan asli daerah.
Selanjutnya, dua dari keempat Raperda diarahkan untuk perubahan atas peraturan daerah yang terkait dengan bantuan hukum dan penetapan desa, sebagai langkah penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas layanan.
Rapat berlanjut dengan harapan agar pembahasan lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Ciamis dapat memperkaya konteks kebijakan.
“Semoga melalui pembahasan ini, langkah-langkah peraturan daerah yang diusulkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan dan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Ciamis,” ungkap Wakil Bupati Ciamis.***