Wakil Bupati Ciamis: Ini 4 Raperda Kabupaten Ciamis untuk Meningkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:59 WIB
DPRD Kabupaten Ciamis mendengarkan pengajuan empat Raperda pada Rapat Paripurna, pada Senin, 23 Oktober 2023.   (Prokopim Ciamis)
DPRD Kabupaten Ciamis mendengarkan pengajuan empat Raperda pada Rapat Paripurna, pada Senin, 23 Oktober 2023. (Prokopim Ciamis)

 

Mediapriangan.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis berlangsung di Aula Rapat DPRD Ciamis, tepatnya di ruang Tumenggung Wiradikusumah, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Agenda utama rapat paripurna kali ini adalah membahas sejumlah isu terkait pembentukan Peraturan Daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis untuk tahun 2024.

Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra mewakili Bupati dalam penyampaian informasinya, merujuk pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 188.4/Kep.25/DPRD/2022.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2023, Bupati Ciamis dan Jajarannya Bersama Santri Lantunkan Sholawat

Keputusan tersebut menyetujui program pembentukan peraturan daerah dan memberi persetujuan terhadap rancangan nota kesepakatan, yang akan menjadi dasar kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis.

Program ini diarahkan untuk mengatur berbagai aspek pemerintahan, pelayanan publik, dan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2023, melibatkan bidang-bidang berikut:

Baca Juga: Blok Tegal Alun Gunung Papandayan Kabupaten Garut Dilanda Kebakaran, Antisipasi dan Upaya Pemadaman Berlanjut

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Raperda ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah merespons ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Raperda ini mengamanatkan bahwa semua ketentuan terkait pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur dalam satu peraturan daerah, menjadi landasan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin: Raperda ini bertujuan untuk menyesuaikan administrasi dan meningkatkan efektivitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Inovasi Digital Pepatah Manis, Integrasikan Aplikasi HELO Ciamis Untuk Pelayanan Prima dan Informasi Publik

3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa: Upaya penyesuaian administrasi dan peningkatan efektivitas layanan terkait penetapan desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X