Mediapriangan.com - Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, mengungkapkan kritiknya terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2024.
Dalam kebijakan kenaikan UMP Jabar 2024, peningkatan sebesar 3,57 persen, atau Rp70.825 dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.
Abdul Hadi Wijaya menyampaikan keprihatinannya terkait kurangnya perhatian terhadap realitas lapangan, kondisi ekonomi rakyat, inflasi, dan daya beli masyarakat yang tengah melemah, saat menetapkan UMP Jabar 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar diingatkan untuk lebih sensitif terhadap dinamika di masyarakat saat menetapkan UMP Jabar 2024.
Para pekerja, termasuk 11 perwakilan serikat pekerja Jabar, menyampaikan ketidakpuasan mereka dalam audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait kenaikan UMP tersebut.
"Kami memahami ketidakpuasan masyarakat, terutama dari 11 perwakilan serikat pekerja Jabar yang telah mengadukan hal ini kepada kami," kata Abdul Hadi Wijaya di Bandung, pada Kamis, 23 November 2023.
Dia menyoroti ketidakpuasan para pekerja terhadap proses penetapan UMP Jabar 2024 yang mengacu pada regulasi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021 dan PP 78 Tahun 2015.
"Para pekerja merasa proses penetapan UMP tidak mencerminkan aspirasi mereka," tegasnya.
Para pekerja menilai bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan aspirasi mereka, dan mereka menuntut agar kenaikan harga bahan pokok juga dipertimbangkan dalam penetapan UMP.