“Para pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 itu mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok,” sambung Abdul Hadi Wijaya.
Tak hanya UMP, isu Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) juga mencuat dalam audiensi tersebut.
Para pekerja mengeluhkan kesamarataan UMK antara pekerja lama dan baru. Mereka menekankan perlunya perbedaan dalam UMK antara pekerja yang telah lama berkontribusi dan pekerja baru.
“Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru diminta dibedakan, mereka (para pekerja) meminta tidak disamaratakan,” tandasnya.
Abdul Hadi Wijaya menegaskan bahwa keluhan dan aspirasi para pekerja akan disampaikan kepada Pemprov Jabar dan akan menjadi bahan pembahasan di Komisi V DPRD Jawa Barat.
Selain itu, masalah ini akan diangkat ke tingkat nasional, dengan pengiriman laporan kepada DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.***
Artikel Terkait
DPRD Jawa Barat Menerima Kunjungan Belajar dari SMP Sumatra 40 Kota Bandung
Upaya Komisi III DPRD Jawa Barat dalam Mendorong Peningkatan Kinerja BUMD Melalui Evaluasi dan Monitoring
DPRD Jawa Barat Agendakan Pembahasan Tahap Akhir Raperda APBD 2024, Ada Peningkatan Kebutuhan Hibah Untuk Pilkada
Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat Setujui 9 Raperda untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024
Kunjungan Kerja Delegasi RRC ke DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari: Potensi Kerjasama dan Sinergi Pembangunan