“Para pekerja meminta penetapan UMP Jabar Tahun 2024 itu mempertimbangkan juga kenaikan harga bahan pokok,” sambung Abdul Hadi Wijaya.
Tak hanya UMP, isu Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) juga mencuat dalam audiensi tersebut.
Para pekerja mengeluhkan kesamarataan UMK antara pekerja lama dan baru. Mereka menekankan perlunya perbedaan dalam UMK antara pekerja yang telah lama berkontribusi dan pekerja baru.
“Upah para pekerja yang sudah puluhan tahun dengan pekerja baru diminta dibedakan, mereka (para pekerja) meminta tidak disamaratakan,” tandasnya.
Abdul Hadi Wijaya menegaskan bahwa keluhan dan aspirasi para pekerja akan disampaikan kepada Pemprov Jabar dan akan menjadi bahan pembahasan di Komisi V DPRD Jawa Barat.
Selain itu, masalah ini akan diangkat ke tingkat nasional, dengan pengiriman laporan kepada DPR RI, kementerian terkait, dan Presiden.***