Bey Machmudin berharap kebijakan penetapan UMK tahun 2024 dapat diterima dengan baik oleh semua pihak terkait.
Ia menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi dan serikat pekerja, serta mempertimbangkan regulasi yang berlaku.
Bey juga menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha, dengan harapan bahwa kebijakan ini dapat memberikan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi regional.
Dengan demikian, ia mengajak semua pihak untuk mematuhi keputusan ini secara kolektif, tanpa adanya tindakan berlebihan, guna menciptakan lingkungan kerja yang seimbang dan berkelanjutan di Jawa Barat.***