parlemen

Komisi V DPRD Jawa Barat Berkomitmen Mengawal Tuntutan KSPSI Terkait Kepgub Upah

Kamis, 18 Januari 2024 | 12:30 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya setelah meneriama KSPSI Jabar pada Selasa, 16 Januari 2024. (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - KSPSI Jabar mengadakan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi.

Komisi V DPRD Jawa Barat berjanji untuk segera mengambil tindakan lanjutan terhadap aspirasi dan tuntutan yang disampaikan oleh KSPSI Jabar

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menegaskan kesiapan komisinya untuk mengambil langkah konkret dalam menanggapi aspirasi dari KSPSI Jabar.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Pengambilan Sumpah PAW Rita Sari Puspita dan Endah Suwarni

Salah satu fokusnya adalah tuntutan KSPSI terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi Jawa Barat, terkait upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

"Kami dari Komisi V DPRD Jawa Barat akan menindaklanjuti aspirasi atau tuntutan dari KSPSI Jabar dengan menyampaikannya kepada pimpinan kami," katanya.

"Pimpinan kami selanjutnya akan menyampaikan (membicarakan) dengan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar (Bey Triadi Machmudin)," ujar Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung pada Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Buya Syakur Meninggal Dunia, Ini Sosok Ulama Jawa Barat yang Menimba Ilmu di Timur Tengah hingga Oxford Inggris

Kelompok buruh yang tergabung dalam KSPSI Jabar, tambah Abdul Hadi Wijaya, mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk segera mengeluarkan Kepgub terkait upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, dengan besaran kenaikan antara 7,21% hingga 14%, sesuai usulan dari KSPSI Jabar.

Kepgub tersebut dianggap sebagai instrumen hukum yang penting bagi para pekerja atau buruh sebagai dasar hukum untuk menyampaikan peningkatan upah kepada para buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih di perusahaan tempat mereka bekerja.

"Jadi Kepgub ini sangat penting bagi para buruh, pekerja sebagai payung hukum mereka. Komisi V DPRD Jawa Barat tentunya akan segera menindaklanjuti hal ini," tegasnya.

Baca Juga: Prihatin akan Sarana dan Prasarana UPTD Pengawasan Tenaga Kerja Wilayah II, DPRD Jawa Barat Dorong Peningkatan

Diketahui, KSPSI Jabar mengadakan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Selasa, 16 Januari 2024, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya dan Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Enjang Tedi.

Halaman:

Tags

Terkini