parlemen

Komisi V DPRD Jawa Barat Dorong Penerbitan Kepgub untuk Penetapan Upah Minimum Buruh Dengan Masa Kerja Satu Tahun

Rabu, 6 Maret 2024 | 22:48 WIB
Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menerima para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja, pada Rabu, 6 Maret 2024. (Humas DPRD Jabar)

Baca Juga: Andi Zabidi Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Jawa Barat Menggantikan Irfan Suryanagara

Aspirasi tersebut juga telah disuarakan kepada Pj Gubernur Jabar agar kenaikan upah bisa segera diwujudkan.

Namun, kekecewaan mulai muncul dari Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Jika aspirasi mereka tidak segera diakomodir, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.

Ajat Sudrajat, Ketua Gabungan Serikat Pekerja, menekankan bahwa tuntutan mereka beralasan, mengingat belum adanya Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Upaya Pengembangan Komoditas Ikan, Komisi II DPRD Jawa Barat Dorong Pertumbuhan Sektor Perikanan di Wilayah Utara

Dalam konteks ini, Komisi V DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya respon cepat dari pihak berwenang. Penerbitan Kepgub menjadi sebuah keharusan untuk memberikan keadilan bagi para pekerja yang telah lama berkontribusi dalam dunia kerja.

Halaman:

Tags

Terkini