Baca Juga: Andi Zabidi Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Jawa Barat Menggantikan Irfan Suryanagara
Aspirasi tersebut juga telah disuarakan kepada Pj Gubernur Jabar agar kenaikan upah bisa segera diwujudkan.
Namun, kekecewaan mulai muncul dari Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Jika aspirasi mereka tidak segera diakomodir, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi.
Ajat Sudrajat, Ketua Gabungan Serikat Pekerja, menekankan bahwa tuntutan mereka beralasan, mengingat belum adanya Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dalam konteks ini, Komisi V DPRD Jawa Barat menegaskan pentingnya respon cepat dari pihak berwenang. Penerbitan Kepgub menjadi sebuah keharusan untuk memberikan keadilan bagi para pekerja yang telah lama berkontribusi dalam dunia kerja.
Artikel Terkait
Penyebaran Perda Kemandirian Pangan Daerah, Anggota DPRD Jabar Anwar Yasin Mengajak Klub Motor untuk Bersinergi
Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari Ajak Wujudkan Jabar ANTENG
Komisi II DPRD Jawa Barat Memantau Perkembangan Komoditas Ikan Air Tawar di Kabupaten Tasikmalaya
Optimalisasi Mekanisme Penjadwalan DPRD, Kunker Banmus DPRD Kabupaten Indramayu ke Sekretariat DPRD Jawa Barat
Peran Masyarakat dalam Transformasi Desa, Jadi Sorotan DPRD Jawa Barat di Desa Bojongmangu, Kabupaten Bekasi
Iis Rostiasih: BK DPRD Jawa Barat sebagai Role Model dalam Peningkatan Kinerja DPRD Provinsi Jambi