parlemen

Tanggapan Ineu Purwadewi Sundari atas Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Ranperda P2APBD 2023

Jumat, 5 Juli 2024 | 16:53 WIB
Dalam Rapat Paripurna Ineu Purwadewi Sundari memberikan tanggapan atas jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi tentang Ranperda P2APBD 2023 (Humas DPRD Jabar)

 

Mediapriangan.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, memberikan tanggapan atas jawaban Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengenai pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari menyatakan bahwa pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023 telah dijawab oleh Pj Gubernur dalam rapat paripurna hari ini.

"Kemarin, dalam rapat paripurna tanggal 2 Juli 2024, banyak pertanyaan diajukan oleh fraksi-fraksi DPRD Jawa Barat terkait Ranperda P2APBD, mulai dari evaluasi pendapatan hingga kesesuaian dengan realisasi," ungkap Ineu Purwadewi Sundari pada Kamis, 4 Juli 2024, di Kota Bandung.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Ranperda P2APBD 2023

Selain itu, fraksi-fraksi juga mempertanyakan target pembangunan di Jawa Barat, penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan isu-isu lainnya.

Dalam tanggapannya, Ineu juga menyoroti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh Jawa Barat 13 kali berturut-turut, meskipun masih ada catatan dari BPK RI yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dalam penyampaian jawabannya atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda P2APBD TA 2023, juga menekankan pentingnya penilaian WTP dari BPK RI.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD dan Penyelenggaraan Kepariwisataan

Ia menyatakan bahwa penilaian tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi harus diperhatikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK RI.

Hal ini meliputi sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta implementasi standar akuntansi pemerintahan sehingga laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun operasional.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat atas perhatian yang sungguh-sungguh terhadap substansi P2APBD TA 2023," kata Bey Triadi Machmudin.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Tegaskan ASN Wajib Mundur dari Jabatan untuk Maju di Pilkada 2024, Cegah Penyalahgunaan Fasilitas Negara

Ia menambahkan bahwa apresiasi, harapan, pertanyaan, kritik, dan rekomendasi dari DPRD sangat bermanfaat untuk penyempurnaan Ranperda P2APBD TA 2023.***

Tags

Terkini