parlemen

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat

Kamis, 11 Juli 2024 | 19:52 WIB
Wakil Ketua Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Apip Ifan Permadi, M.I.Pol pimpin kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Jawa Barat. (Humas DPRD Jabar)

 

 

Mediapriangan.com - Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya tersebut diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Jawa Barat sekaligus Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Iis Rostiasih.

Plh. Sekretaris DPRD Jawa Barat Iis Rostiasih menjelaskan bahwa kunjungan kerja Banggar DPRD Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk konsultasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 atau P2APBD 2023.

Baca Juga: Jawa Barat Tertinggi dalam Transaksi Judi Online Rp3,8 Triliun, Hasim Adnan Desak Penindakan Tegas Bandar Judi

Pembahasan Ranperda P2APBD TA 2023 oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan DPRD Jawa Barat tidak banyak berbeda, karena mengacu pada ketentuan atau regulasi yang ada.

"Penetapan Ranperda P2APBD TA 2023 harus melalui mekanisme yang mengharuskan provinsi menetapkannya terlebih dahulu, baru kemudian kabupaten dan kota," jelas Iis Rostiasih di Kota Bandung, Kamis, 11 Juli 2024.

Hal tersebut, lanjut Iis, bertujuan agar program-program kabupaten dan kota tetap sejalan dengan program provinsi.

Baca Juga: Tanggapan Ineu Purwadewi Sundari atas Jawaban Gubernur Terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Ranperda P2APBD 2023

Provinsi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan Ranperda P2APBD TA 2023 pada rapat paripurna Jumat, 12 Juli 2024, dan Kabupaten Tasikmalaya akan menyesuaikan penetapannya pada malam harinya.

Setelah penetapan Ranperda P2APBD TA 2023, Provinsi Jawa Barat akan melanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.

"Pembahasan KUA PPAS TA 2025 akan dilakukan oleh anggota DPRD Jawa Barat periode lama, sementara penetapannya akan dilakukan oleh anggota periode baru," tambah Iis Rostiasih.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai Ranperda P2APBD 2023

Halaman:

Tags

Terkini