parlemen

GERAK JABAR Sampaikan Pernyataan Sikap ke Sekretariat DPRD Jawa Barat Mengenai Pencabutan Tap MPRS No 33 Tahun 1967

Selasa, 17 September 2024 | 19:56 WIB
GERAK JABAR menentang pencabutan Tap MPRS No 33 Tahun 1967 dengan menyampaikan pernyataan sikap ke Sekretariat DPRD Jawa Barat pada Selasa, 17 Septembr 2024. (Humas)

- Mendorong pemerintah Jawa Barat untuk aktif menyosialisasikan bahaya komunisme dan pengaruhnya di masyarakat.

Baca Juga: Nomor Telepon Gibran Rakabuming Bocor! Data Pribadi Terbongkar, Netizen Bereaksi dan Akses Akun Kaskus Fufufafa

- Mengajak para pimpinan ormas Islam dan nasionalis untuk bersama-sama melawan segala upaya yang ingin menghidupkan kembali PKI dan komunisme di Indonesia.

Ketua GERAK JABAR, H.M Roinul Balad, menyoroti bahwa pencabutan Tap MPRS No 33 Tahun 1967 yang dilakukan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Senin, 9 September 2024, dianggap sebagai langkah yang mengaburkan sejarah bangsa, khususnya peristiwa G30S/PKI.

Menurut GERAK JABAR, peristiwa G30S/PKI merupakan salah satu bab penting dalam sejarah bangsa yang harus terus dikenang.

Baca Juga: Potret Buruk Perundungan di Sekolah, Pembelajaran dari 5 Kasus Kekerasan Terhadap Siswa di Berbagai Daerah di Indonesia

H.M Roinul Balad menegaskan bahwa PKI telah melakukan pengkhianatan dan pelanggaran HAM berat terhadap para jenderal, ulama, serta tokoh-tokoh terbaik bangsa.
Oleh karena itu, pencabutan Tap MPRS tersebut dianggap tidak pantas dan harus segera ditinjau kembali.

"Kami menyerukan agar seluruh elemen bangsa tetap waspada dan mengingat peristiwa kelam ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga persatuan dan keutuhan bangsa," tambah H.M Roinul Balad dalam pernyataannya.

Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan lebih lanjut bagi para pemimpin nasional demi menjaga nilai-nilai sejarah dan integritas bangsa.***

Halaman:

Tags

Terkini