Mediapriangan.com - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Humaira Zahrotun Noor menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai peraturan daerah yang relevan, khususnya Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
"Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai regulasi yang ada di Jawa Barat, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan," ungkap Humaira Zahrotun Noor.
Lebih lanjut, Humaira membahas tentang mekanisme BPJS Kesehatan, baik yang bersubsidi pemerintah maupun yang non-subsidi.
Ia menjelaskan dengan rinci tentang prosedur untuk memperoleh BPJS subsidi pemerintah, termasuk syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
"Melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih memahami kriteria dan prosedur dalam mengakses BPJS subsidi pemerintah, sehingga mereka tahu siapa yang berhak dan bagaimana cara mendapatkannya," terang Humaira.
Humaira berharap, kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah ini dapat menjadi upaya strategis dalam mencegah penyalahgunaan program BPJS.
"Sebagai anggota DPRD, saya berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak yang bisa mendapatkan BPJS subsidi pemerintah. Ini adalah langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan program ini tepat sasaran," pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham tentang hak dan kewajiban mereka terkait layanan kesehatan, serta dapat memanfaatkan program BPJS dengan baik dan benar demi kesejahteraan bersama.***