parlemen

Tuti Turimayanti Dorong Kesadaran Publik melalui Penyebarluasan Perda Jabar tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Sabtu, 7 Desember 2024 | 16:37 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Tuti Turimayanti mengadakan kegiatan penyebarluasan Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup di Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis, 5 Desember 2024. (Humas)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Tuti Turimayanti, mengadakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Acara penyebarluasan Perda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini berlangsung di Kantor Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis, 5 Desember 2024.

Dalam forum ini, Tuti menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara Dorong Pemprov Pemetaan Ulang dan Mitigasi Bencana untuk Hadapi Cuaca Ekstrem

Tuti menjelaskan bahwa pengelolaan jasa lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung alam.

"Sumber daya alam memiliki keterbatasan. Sayangnya, pola pemanfaatan yang kurang bijak selama ini telah memicu penurunan kualitas lingkungan, konflik sosial, dan ketimpangan penguasaan lahan serta sumber daya lainnya," ungkapnya.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa diperlukan kebijakan yang mampu menciptakan harmoni antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.

Baca Juga: KPU Garut Selesaikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Paslon 02 Pilbup Garut dan Paslon 04 Pilgub Jabar Unggul

"Kebijakan ini harus mendorong terciptanya pengelolaan yang adil, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan begitu, kita bisa memastikan sumber daya alam tetap terjaga untuk generasi mendatang," tambahnya.

Menurut Tuti, pengelolaan jasa lingkungan hidup mencakup berbagai aspek, seperti sumber daya air, konservasi hutan, pengelolaan limbah, keanekaragaman hayati, dan daya rosot karbon.

Semua ini memerlukan perencanaan matang, pelaksanaan yang konsisten, serta evaluasi berkelanjutan.

Baca Juga: Perjalanan Karier Hendra Setiawan, Dari Emas Olimpiade hingga Panggung Perpisahan di Indonesia Masters 2025

"Pengelolaan jasa lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kontribusi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat dan dunia usaha," jelas Tuti.

Halaman:

Tags

Terkini