Mediapriangan.com - Paslon Hengki Kurniawan dengan Ade Sudrajat Usman atau Hengky Ade akhirnya memutuskan untuk membawa sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk kepala daerah yang dilaksanakan pada Pilkada KBB tanggal 27 November 2024 tersebut, resmi didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22.18 WIB.
Boyke Luthfiana Syahrir, kuasa hukum Hengky Ade, selaku pemohon dalam kasus ini, menjelaskan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk mengajukan permohonan terkait sengketa hasil Pilkada KBB tersebut.
Boyke menambahkan bahwa ada perkembangan penting terkait ketentuan ambang batas formil dalam PHPU, yang ditunjukkan oleh beberapa putusan MK dalam sengketa kepala daerah sebelumnya.
Boyke mengingatkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, yang disampaikan pada acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, pada pada Senin, 26 Agustus 2024.
Menurut Boyke, yang terpenting adalah pemohon dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi dengan alasan permohonan yang lebih rinci dan jelas.
"Misalnya, kami bisa meyakinkan Mahkamah bahwa dalam proses penetapan hasil Pilkada yang dilakukan oleh termohon (KPUD) terdapat kesalahan atau kelalaian, termasuk adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," jelas Boyke.
Boyke juga menegaskan keyakinannya bahwa dengan izin Tuhan dan dukungan masyarakat Kabupaten Bandung Barat, mereka akan mampu membuktikan hal tersebut di hadapan MK.
"Insya Allah, Paslon Hade (Hengky Ade) yakin bahwa keputusan yang akan diberikan oleh para hakim konstitusi akan menjadi yang terbaik untuk bangsa dan NKRI," pungkas Boyke Luthfiana Syahrir.***