parlemen

Perda No. 9 Tahun 2023 Resmi Berlaku di Jawa Barat, Arip Rachman Soroti Inovasi Digital dan Upaya Optimalisasi PAD

Senin, 16 Desember 2024 | 16:11 WIB
Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman sesuai penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023 di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman mengemukakan, pemerintah daerah secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kata Arip, merupakan langkah penting dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat basis pembangunan yang berkelanjutan.

Perda ini juga disusun sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan perubahan regulasi nasional di bidang perpajakan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Anggota DPRD Jawa Barat Arip Rachman Menanti Kerja Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Ekstra Keras

Selain untuk optimalisasi PAD melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, Perda ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak kepada masyarakat, dan mengatur penggunaan hasil pajak dan retribusi untuk pembiayaan pelayanan publik yang lebih baik.

Dimana, sambung Arip, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan lainnya.

"Dan yang tidak kalah penting kehadiran Perda ini telah mendorong modernisasi pembayaran pajak dan retribusi secara digital," ujar Arip, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca Juga: Penyebarluasan Perda No. 9 Tahun 2023, Anggota DPRD Jawa Barat H. Arip Rachman Tekankan Pentingnya Kesadaran Pajak

Secara rinci Arip menyebutkan, Pemerintah Daerah Jawa Barat telah memperkenalkan inovasi berupa digitalisasi sistem pembayaran. Pemerintah mengembangkan aplikasi berbasis daring untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran.

"Inovasi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah," kata Arip.

Salah satu contoh terang Arip, adalah layanan digital samsat mandiri. Transformasi layanan Samsat konvensional menjadi layanan Samsat mendiri melalui metode Auto Teller Machine (ATM).

Baca Juga: H. Arip Rachman Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Daerah dan Retribusi untuk Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Hal ini untuk memudahkan pembayaran pajak tahunan dimana saja dan kapan saja tanpa harus ke kantor Bersama dengan terintegrasi layanan pengesahan STNK Polri Digital.

Halaman:

Tags

Terkini